1. Inventarisasi potensi, isu dan permasalahan kawasan pesisir sebagai basis data dan pemetaan.
  2. Kepakaran dalam mendukung pemerintah dan kelembagaan lain dalam merencanakan kebijakan dan strategi pengelolaan ekosistem pesisir.
  3. Pendidikan, pelatihan dan penelitian kawasan pesisir dan lautan.
  4. Pengkajian kearifan lokal masyarakat yang mendukung pelestarian dan pengelolaan ekosistem pesisir.
  5. Penyelenggaraan seminar, diskusi ilmiah dan publikasi ilmiah.
  6. Penataan ruang, konservasi dan rehabilitasi kawasan pesisir.
  7. Kajian dan pengembangan potensi masyarakat pesisir dan ekonomi wilayah pesisir
  8. Pengembangan sistem informasi lingkungan pesisir.
  9. Pengembangan bioteknologi bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.
  10. Monitoring dan evaluasi kegiatan pusat kajian.